
Layanan Host To Host Pajak PBB Payment Gateway API
Layanan Host To Host Pajak PBB Payment Gateway API, Biller Aggregator dan PPOB Platform.
KIOSBANK di bawah naungan PT. Design Jaya Indonesia kini menjadi aggregator atau switcher pembayaran Pajak PBB (Pajak Bumi Bangunan) di Seluruh Indonesia.
Ingin menambahkan fitur tagihan Pajak PBB di aplikasi atau sistem anda, jangan segan untuk bertanya dengan kami, tim bisnis kami dengan senang hati membantu anda untuk memberikan solusi terbaik terkait seluruh layanan KIOSBANK.
Daftar Open API
Layanan Host To Host Pajak PBB
Daftar Kabupaten/Kota dan Provinsi layanan Pajak PBB Online yaitu:
*untuk pembayaran PBB Kab/Kota di Jawa Tengah, bisa memilih wilayah PBB Prov Jawa Tengah.
Update daftar layanan Pembayaran Pajak PBB online selengkapnya di https://kiosbank.id/pbb
.
Payment Gateway API Kiosbank
KIOSBANK telah bekerja sama dengan mitra-mitra ternama di Indonesia dalam menyalurkan produk tagihan mereka, maupun sebagai penyedia layanan dan produk bagi pemilik jaringan dan aplikasi pembayaran digital. Kemitraan dengan Bank, Perusahaan Multifinance, PDAM, Perusahaan Telekomunikasi, TV Berbayar, E-Commerce, penyedia PPOB dan lain sebagainya, telah terjalin dengan baik selama bertahun-tahun perjalanan Kiosbank. Dengan pengalaman yang panjang ini, Kiosbank terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan bagi masyarakat secara cepat, tepat, aman, inovatif dan terpercaya.
Integrasi Payment Gateway Host To Host Pajak PBB, Biller Aggregator API, PPOB Payment Platform tidak pernah semudah ini. Solusi lengkap, platform yang andal dan mudah dihubungkan. Siap Membangun Aplikasi Anda? Hubungi kami sekarang!
Cara Bayar Pajak PBB Online di Aplikasi Kiosbank
Dari Aplikasi Kiosbank Mobile, caranya yaitu:
- Buka Aplikasi Kiosbank
- Pilih menu PBB
- Masukkan nomor objek pajak
- Pilih periode
- Pilih layanan Pajak PBB Provinsi/Kabupaten/Kota
- Cek Tagihan
- Jika data benar, lanjut pembayaran
Dari Aplikasi Kiosbank Dekstop, caranya yaitu:
- Buka Aplikasi Kiosbank
- Pilih menu Multibiller
- Klik Pajak Bumi dan Bangunan
- Pilih Wilayah PBB Provinsi/Kabupaten/Kota
- Masukkan No Objek Pajak
- Pilih Tahun Pajak, klik Proses
- Jika sudah benar, Input nominal pembayaran
- Klik Bayar untuk proses transaksi
Bayar Pajak PBB Online
.
Baca juga Artikel Rekomendasi:
- Daftar Produk PPOB Payment Gateway API
- Daftar PDAM Online se-Indonesia Kiosbank
- Isi dan Top Up Produk Digital Online dari Kiosbank
- Bayar Tagihan Bulanan Online dari Kiosbank